Kamis, 20 Mei 2010

Syararat2 Mufassir dan Adabnya ##### Ulumul Qur'an

SYARAT-SYARAT MUFASSIR DAN ETIKANYA
A. Makna Syarat-syarat Mufassir
Kita tahu, bahwa tafsir merupakan salah satu jalan untuk memahami kitab yang diturunkan Allah kapada nabi Muhammad SAW yang tercinta. Sangat mustahil seseorang akan paham Alqur’an secara kamil kalau tidak tahu tentang tafsir. Sebelum melangkah lebih dalam tentang tafsir Alqur’an, ada beberapa hal yang harus di pahami terlebih dahulu, diantaranya harus paham dulu apa itu tafsir, Al-qur’an dll. Dengan ini dipaparkan sedikit untuk bisa kita melangkah lebih jauh tentang tafsir Al-qur’an.
Awalnya, Al Quran turun secara berangsur-angsur selama lebih dari 22 tahun sebagai intruksi Allah atas Nabi serta ummatnya. Kadang, turunnya Al Quran sebagai reaksi atas sebuah fenomena atau permasalahan riil saat itu. Oleh karena itu, dalam Al Quran banyak di dapati hal-yang berhubungan dengan aktifitas dan keperluan manusia baik didunia apalagi di akhirat.
Dan Al Quran merupakan sumber terpenting sebagai rujukan utama ilmu-ilmu bahasa, sastra,dan bahkan melahirkan ilmu sosial dan dasar-dasar administrasi tata Negara, oleh karena itu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi seorang pengkaji merupakan nilai khusus bagi kematangan kajiannya.
Kajian ilmiah yang objektif adalah merupakan dasar ilmu pengetahuan yang benar yang dapat dipertanggung jawabkan dan melalui itu pulalah ia dapat bermanfaat. Maka dari pada itu seorang mufassir tidak jauh dengan hal tersebut bahkan lebih disebabkan ia adalah tuntunan syariat serta pedoman agama. (Manna’ Al Qaththan, Pustaka Al Kauts:414).
Pengertian syarat mufassir adalah jalur serta rel sahnya seorang menafsirkan Al-Qur’an, syarat amat sangat urgen bagi siapa pun yang ingin menafsirkan sebuah ayat apata lagi menafsirkan Al-Qur’an secara keseluruhan. Setiap disiplin ilmu pengetahuan membutuhkan sebuah syarat sebagai penunjang utama dalam langkah menuju objektif. Tafsir tidak hanya satu jalur setelah sekian panjang perjalanan ummat ini maka sampailah kita pada masa yang amat jauh dengan qurun Rasulullah dan para sahabatnya, demikian dapat dikategorikan pengambilan tafsir dengan beberapa hal;
1. Sabda, perbuatan, taqrir dan jawaban Rasulullah Saw, terhadap soal-soal yang dikemukakan para sahabat apabila kurang atau tidak dapat memahami maksud suatu ayat Al Qur'an. Tafsiran yang berasal dari Rasulullah ini di sebut Tafsir manquul. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Ashshalaatul wusthaa dalam surat (2) Al Baqarah ayat 238 maksudnya ialah : sembahyang ashar. Contoh lain ialah: Ali bin Abi Thalib berkata: Aku menayakan kepada Rasullah Saw tentang Yaumul Hajjil Akbar dalam surat (9) At Taubah ayat 3, Rasulullah menjawab: Yaumun nahr. Tafsir yang berbeda dari sabda, perbuatan, taqrir dan jawaban Rasulullah terhadap soal-soal yang diajukan ini, didapati dalam bentuk hadits, yang mempunyai sanad-sanad tertentu. Sebagaimana halnya dengan hadits, maka sanad ini ada yang shaheh, yang hasan, yang dhaif, yang maudhu' dan sebagainya. Begitu pula sering didapat maknanya bertentangan dengan kabar yang mutawir, bahkan bertentangan dengan akal pikiran. Oleh sebab itu apabila hadits tafsir ini akan digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat Al Qur'an, perlu ditiadakan penelitian lebih dahulu, apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak.
2. Ijtihad. Diantara para sahabat dan tabi'ien dalam menafsirkan Al Quraan, disamping menggunakan hadits-hadits Nabi, juga menggunakan hasil pikiran mereka masing-masing; mereka berijtihad dalam menetapkan maksud suatu ayat. Hal ini mereka lakukan karena mereka mengetahui tentang hal-hal yang berhubungan dengan bahasa Arab, tahu tentang sebab-sebab suatu ayat diturunkan, tahu adat istiadat. Arab Jahiliyah dan tentang cerita-cerita Israiliyat dan sebagainya. Contohnya ialah: kata Aththuur dalam ayat 63 ayat 2 Al Baqarah di tafsirkan dengan tafsiran yang berbeda. Mujahid menafsirkannya dengan gunung sedang Ibnu Abbas menafsirkannya dengan gunung Thuur dan sebagainya. Di samping itu ada pula diantara sahabat dan tabi'ien yang tidak mau menafsirkan Al Qur'an menurut ijtihad mereka, beliau menjawab: Saya tidak akan mengatakan sesuatu tentang Al Qur'an.
3. Cerita-cerita Israiliyaat: ialah perkhabaran yang berasal dari orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum Muslimin banyak mengambil cerita dari Israiliyaat ini, sebab Nabi Muhammad Saw sendiri pernah berkata: Bila dikisahkan kepadamu tentang ahli Kitab, janganlah dibenarkan dan jangan pula dianggap dusta. Maksudnya ialah supaya kaum Muslimin menyelidiki lebih dahulu tentang kebenaran cerita-cerita yang dikemukakan oleh ahli Kitab. Setelah nyata kebenarannya barulah diambil sebagai pegangan.
B. Macam-macam syarat mufassir
Untuk menafsirkan al-Qur’an, seseorang harus memenuhi beberapa kreteria diantaranya:
1)- Beraqidah shahihah, karena aqidah sangat pengaruh dalam menafsirkan al-Qur’an serta memiliki pengaruh besar terhadap jiwa pemiliknya, dan seringkali mendorongnya untuk mengubah nash-nash, tidak jujur dalam penyampaian berita. Apabila seseorang menyusun sebuah tafsir, maka ditakwilkannya ayat-ayat yang bertentangan dengan akidahnya, kemudian menggiringnya kepada madzhabnya yang batil, guna memalingkan orang-orang dari mengikuti golongan golongan dan jalan petunjuk.
2)- Tidak dengan hawa nafsu semata, Karena dengan hawa nafsu seseorang akan memenangkan pendapatnya sendiri tanpa melilhat dalil yang ada. Bahkan terkadang mengalihkan suatu ayat hanya untuk memenangkan pendapat atau madzhabnya.
3)- Menafsirkan dahulu al-Qur’an dengan al-Qur’an, karena sesuatu yang masih global pada satu tempat telah terperinci di tempat lain dan sesuatu yang dikemukakan secara ringkas di tempat telah diuraikan di tempat lain.
4)- Mencari penafsiran dari sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai pensyarah Al-Qur’an dan penjelasnya. Al-Qur’an telah menegaskan bahwa semua ketetapan hukum Rasulullah berasal dari Allah,
       ••         
” Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”.(An-Nisaa:105)
Demikian pula ditegaskan dalam Surah An Nahl : 44.
       ••      
“ Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
Rasulullah bersabda, “Ketahuilah bahwa telah diberikan kepadaku Al-Qur’an dan bersamanya pula sesuatu yang serupa dengannya,” yakni Sunnah.
Berkenaan dengan ini Imam Asy-syafi’ie berkata, “Segala sesuatu yang diputuskan Rasulullah adalah hasil pemahamannya terhadap Al-Qur’an.
5)- Faham bahasa arab dan perangkat-perangkatnya, karena al-Qur’an turun dengan bahasa arab. Mujahid berkata; “Tidak boleh seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berbicara tentang Kitabullah (al-Qur’an) jikalau tidak menguasai bahasa arab“.
5)- memiliki pemahaman yang mendalam agar bisa mentaujih (mengarahkan) suatu makna atau mengistimbat suatu hukum sesuai dengan nusus syari’ah,
6)- Faham dengan pokok-pokok ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an seperti ilmu nahwu (grammer), al-Isytiqoq (pecahan atau perubahan dari suatu kata ke kata yang lainnya), al-ma’ani, al-bayan, al-badi’, ilmu qiroat (macam-macam bacaan dalam al-Qur’an), aqidah shaihah, ushul fiqh, asbabunnuzul, kisah-kisah dalam islam, mengetahui nasikh wal mansukh, fiqh, hadits, dan lainnya yang dibutuhkan dalam menafsirkan. Lebih daripada itu seorang mufassir lebih jeli dan teliti utamanya spesial dalam bahasa. Bahasa Arab kerana dengannya seorang mufassir mengetahui penjelasan kosa kata suatu lafaz dan maksudnya sesuai dengan objek. Oleh kerana demikian pentingnya penguasaan terhadap bahasa Arab dalam menafsirkan Al-Quran, Mujahid mengatakan,
لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالمًا بلغات العرب‏.
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara mengenai sesuatu yang terdapat dalam Kitabullah apabila ia tidak mengetahui bahasa Arab.”
2. Nahwu kerana suatu makna boleh saja akan berubah-ubah dan berlainan sesuai dengan perbezaan i’rabnya.
3. Tashrif (sharaf) kerana dengannya dapat diketahui bina’ (struktur) dan shighah suatu kata.
4. Isytiqaq kerana suatu nama apabila isytiqaqnya berasal dari dua subjek yang berbeza, maka ertinya pun juga pasti berbeza. Misalnya (المسيح), apakah berasal dari (السياحة) atau (المسح‏).
5. Al-Ma‘ani karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi manfaat suatu makna.
6. Al-Bayan karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkib (karangan) suatu kalimat dari segi perbezaannya sesuai dengan jelas atau tidaknya suatu makna.
7. Al-Badi‘ kerana dengannya dapat diketahui pengkhususan tarkib (karangan) suatu kalimat dari segi keindahan suatu kalimat.
Ketiga ilmu di atas disebut ilmu balaghah yang merupakan ilmu yang harus dikuasai dan diperhatikan oleh seorang mufassir agar memiliki sensitiviti terhadap keindahan bahasa (i‘jaz) Al-Quran.
8. Ilmu qira’ah kerana dengannya dapat diketahui cara mengucapkan Al-Quran model bacaan yang disampaikan antara satu qari’ dengan qari’ lainnya.
9. Usuluddin (prinsip-prinsip agama) yang terdapat di dalam Al-Quran berupa ayat yang secara teksl menunjukkan sesuatu yang tidak boleh ada pada Allah ta‘ala. Seorang ahli usul berperanan untuk mentakwilkan hal itu dan mengemukakan dalil terhadap sesuatu yang boleh, wajib, dan tidak boleh.
10. Usul fiqh kerana dengannya dapat diketahui wajh al-istidlal (penunjukan dalil) terhadap hukum dan istinbath.
11. Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) kerana dengannya dapat diketahui maksud ayat sesuai dengan peristiwa diturunkannya.
12. An-Nasikh wa al-Mansukh agar diketahui mana ayat yang muhkam (ditetapkan hukumnya) dari ayat selainnya.
13. Fiqh.
14. Hadis-hadis untuk mentafsirkan yang mujmal (umum) dan mubham (tidak diketahui).
15. Ilmu muhibah, yaitu ilmu yang Allah ta‘ala anugerahkan kepada orang yang mengamalkan ilmunya.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
من عمل بما علم ورثه الله علم ما لم يعلم
“Siapa yang mengamalkan ilmunya, maka Allah akan menganugerahkannya ilmu yang belum ia ketahui.”
Ibnu Abid Dunya mengatakan, “Ilmu Al-Quran dan istinbath darinya merupakan lautan yang tidak bertepi.”
Ilmu-ilmu di atas merupakan alat bagi seorang mufassir. Seseorang tidak memiliki autoriti untuk menjadi mufassir kecuali dengan menguasai ilmu-ilmu ini. Siapa saja yang mentafsirkan Al-Quran tanpa menguasai ilmu-ilmu tersebut, bererti ia mentafsirkan dengan ra’y (akal) yang dilarang. Namun apabila mentafsirkan dengan menguasai ilmu-ilmu tersebut, maka ia tidak mentafsirkan dengan ra’y (akal) yang dilarang.
8. Mempunyai pengetahuan pokok-pokok ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an:
a. Ilmu Qiraat kerana dengannya seseorang itu dapat mengetahui cara-cara mengucapkan lafaz-lafaz Al-Qur’an dan dapat pula memilih bacaan yang lebih kuat di antara berbagai ragam bacaan yang ada, malah qiraat juga dapat memastikan maksud yang sebenarnya apabila terjadi perselisihan.
b. Mendalami ilmu Usuluddin dan ilmu tauhid karena dengannya seseorang
mufassir diharapkan dapat mentafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan ketuhanan dan hak-hak Allah dengan betul serta tidak mentakwilkannya dengan sewenang-wenangnya atau melampaui batasan.

c. Berpengetahuan dalam Usul Fiqh karena ia dapat membantu mufassir bagaimana hendak membuat kesimpualan dari ayat-ayat Al-Qur’an dan berdalil dengannya. Begitu juga mengenai ayat-ayat mujmal dan mubayyan, umum dan khusus, mutlak dan muqayyad, amar dan nahy dan perkara-perkara yang berkaitan.
d. Berpengetahuan yang luas dalam bidang pokok-pokok ilmu tafsir dapat membantu memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan betul dan mendalam. Contohnya Asbab al-Nuzul akan menolong mufassir dalam memahami maksud ayat berdasarkan latar belakang penurunan ayat. Begitu pula dengan An-Nasikh dan Al-Mansukh serta ilmu-ilmu yang lainnya.
9. Memiliki ketelitian dan kecermatan dalam pemahaman, sehingga dengannya mufassir boleh membezakan antara pendapat-pendapat yang saling berdekatan, kerananya mufassir tersebut dapat mengambil kesimpulan hukum yang sesuai dengan nas-nas syariat.
Mentafsirkan Al-Quran tanpa landasan ilmu merupakan dosa besar yang sangat berat ancamannya. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang berkata tentang Al-Quran tanpa landasan ilmu hendaknya ia menempati posisinya di neraka.” (HR At-Tirmidzi [2874])
Orang yang memenuhi syarat-syarat mufassir dibolehkan untuk menafsirkan Al-Quran sesuai dengan kaedah dan peraturan yang ditetepkan. Akan tetapi jika seseorang tidak dapat mencapai kriteria syarat-syarat mufassir, maka sikap yang mesti diambil adalah mengikuti penafsiran para ulama yang kompeten dalam bidang ini.
C. Defenisi Etika Mufassir
Berbagai definisi yang berbeda dikemukakan oleh para ahli tentang tafsir. Perbedaan tersebut pada dasarnya timbul akibat perbedaan mereka tentang ada tidaknya kaidah-kaidah yang dapat dijadikan patokan dalam memahami firman-firman Allah dalam Al-Quran. Satu pihak beranggapan bahwa kemampuan menjelaskan atau memahami firman-firman Allah itu bukanlah berdasarkan kaidah-kaidah tertentu yang bersumber dari ilmu-ilmu bantu, tetapi harus digali langsung dari Al-Quran berdasarkan petunjuk-petunjuk Nabi saw., dan sahabat-sahabat beliau. Pihak ini mendefinisikan tafsir sebagai "penjelasan tentang firman-firman Allah; atau apa yang menjelaskan arti dan maksud lafal-lafal Al-Quran". Bagi mereka, tafsir bukan suatu cabang ilmu.
Pihak lainnya yang berpendapat bahwa terdapat kaidah-kaidah tafsir, mengemukakan definisi yang dapat disimpulkan dalam formulasi berikut bahwa tafsir adalah "suatu ilmu yang membahas tentang maksud firman-firman Allah SWT, sesuai dengan kemampuan manusia".
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut. Namun, yang jelas, pendapat pihak pertama memperberat tugas-tugas mufasir dalam menjelaskan atau menemukan tuntunan-tuntunan Al-Quran yang bersifat dinamis, disamping mempersulit seseorang yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang Al-Quran dalam waktu yang relatif singkat. Inilah agaknya yang menjadi sebab mengapa definisi kedua lebih populer dan luas diterima oleh para pakar Al-Quran daripada definisi pertama.
Diakui oleh semua pihak bahwa materi-materi Tafsir dan ilmunya sedemikian luas, sehingga tidak mungkin akan dapat tercakup berapa pun jumlah alokasi waktu yang diberikan. "Al-Shina'ah thawilah wa al-'umr, gashir, " demikian kata Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi 'Ulum Al-Qur'an.163
Di sisi lain, perkembangan ilmu ini dan keanekaragaman disiplinnya, menuntut para ahli agar bersikap sangat selektif dalam memilih matakuliah-matakuliah yang ditampung dalam satu kurikulum, suatu hal yang sering mengakibatkan pengasuh matakuliah tertentu merasa dirugikan atau disepelekan oleh penyusun kurikulum tersebut.
Kenyataan di atas mengantarkan kita untuk menekankan perlunya menetapkan terlebih dahulu tujuan pengajaran tafsir di IAIN. Tujuan yang dimaksud di atas bukannya tujuan akhir yang ideal dari suatu pendidikan yang kemudian diturunkan menjadi tujuan kurikuler sampai kepada tujuan instruksional, tetapi terbatas hanya pada bidang kognitif tanpa mempermasalahkan segi afektif dan psikomotorik kehidupan peserta didik.
Hemat penulis, pengajaran tafsir di perguruan tinggi seyogianya tidak ditekankan pada pemahaman kandungan makna suatu ayat, atau pemberian ide tentang suatu masalah dalam bidang disiplin ilmu, tetapi melampaui hal tersebut, yaitu dengan memberi mereka kunci-kunci yang kelak dapat mengantarkannya untuk memahami Al-Quran serta kandungannya secara mandiri.
Jika itu yang menjadi tujuan pengajaran tafsir, maka materi ayat-ayat yang dipilih, atau masalah-masalah ilmu tafsir yang diajarkan, (mesti) tidak lagi menitikberatkan pada kandungan arti suatu ayat atau masalah tertentu, satu hal yang selama ini telah mengakibatkan tumpang-tindihnya permasalahan tersebut dengan disiplin ilmu lain yang juga memilih masalah yang sama. Pemilihan hendaknya lebih banyak didasarkan pada cakupan kunci-kunci pemahaman yang dapat mengantarkan peserta didik kepada tujuan yang dimaksud.
Pokok Bahasan Tafsir
Kalau kita menoleh kepada materi Ilmu Tafsir atau 'Ulum Al-Qur'an sebagaimana dipaparkan oleh Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan, maka akan ditemukan 47 pokok bahasan, tidak termasuk di dalamnya materi tafsir dan pengenalan terhadap kitab-kitab tafsir, yang sebagian uraian tentangnya, sebagaimana diakui oleh Al-Zarkasyi sendiri, belum memadai.
Hemat penulis, secara garis besar, terdapat sekian banyak pokok bahasan tafsir yang harus diketahui oleh seluruh mahasiswa IAIN, apa pun nama komponen matakuliahnya. Pokok bahasan itu antara lain:
1. Pengenalan terhadap Al-Quran
Pokok bahasan ini hendaknya mencakup: (a) persoalan wahyu, pembuktian adanya serta macam-macamnya; (b) Al-Quran dan kedudukannya dalam syariat (agama) Islam; (c) garis-garis besar kandungannya (dengan penekanan bahwa Al-Quran tidak mencakup seluruh persoalan ilmu maupun agama); (d) Al-Quran sebagai petunjuk dan mukjizat; (e) otentisitas Al-Quran (tinjauan historis); (f) batas-batas keterlibatan peranan Nabi Muhammad dalam Al-Quran; dan (g) sistematika perurutan ayat dan surat-suratnya.
Dengan mengetahui masalah-masalah di atas, peserta didik diharapkan dapat mengenal Al-Quran secara sederhana tetapi utuh.
2. Pengenalan terhadap Beberapa Pokok Bahasan Ilmu Tafsir
Pokok bahasan ini mencakup: (a) arti tafsir dan ta'wil; (b) tafsir, sejarah dan kepentingannya; (c) asbab al-nuzul; (d) al-munasabat (korelasi antar ayat); (e) al-muhkam dan al-mutasyabih; (f) sebab-sebab kekeliruan dalam menafsirkan Al-Quran; (g) corak dan aliran-aliran tafsir yang populer; dan (h) sebab-sebab perbedaan corak penafsiran.
Dengan mengetahui masalah-masalah di atas, peserta didik diharapkan dapat mengetahui, secara umum, permasalahan tafsir, kesukaran dan kemudahannya, serta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.
Selanjutnya, sebagaimana dikemukakan di atas, pemilihan materi pengajaran hendaknya lebih ditekankan pada cakupan materi tersebut pada kunci-kunci yang dapat mengantarkannya secara mandiri untuk memahami kandungan Al-Quran. Atas dasar pertimbangan tersebut, dapat kiranya dikemukakan di sini beberapa pokok bahasan yang dapat menunjang tercapainya tujuan yang dimaksud. Materi-materi yang disebutkan berikut dapat dibagi sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.
Materi-materi 'ulum Al-Qur'an dapat dibagi dalam empat komponen: (1) pengenalan terhadap Al-Quran; (2) kaidah-kaidah tafsir; (3) metode-metode tafsir; dan (4) kitab-kitab tafsir dan para mufasir.
Pengenalan terhadap Al-Quran
Komponen ini mencakup, (a) sejarah Al-Quran, (b) rasm Al-Quran, (c) i'jaz Al-Quran, (d) munasabat Al-Quran, (e) qishash Al-Quran, (f) jadal Al-Quran, (g) aqsam Al-Quran, (h) amtsal Al-Quran, (i) naskh dan mansukh, (j) muhkam dan mutasyabih, dan (k) al-qira'ah.
Kaidah-kaidah Tafsir
Komponen ini mencakup: (a) ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam menafsirkan Al-Quran, (b) sistematika yang hendaknya ditempuh dalam menguraikan penafsiran, dan (c) patokan-patokan khusus yang membantu pemahaman ayat-ayat Al-Quran, baik dari ilmu-ilmu bantu seperti bahasa dan ushul fiqh, maupun yang ditarik langsung dari penggunaan Al-Quran. Sebagai contoh dapat dikemukakan kaidah-kaidah berikut: (1) kaidah ism dan fi'il, (2) kaidah ta'rif dan tankir, (3) kaidah istifham dan macam-macamnya, (4) ma'ani al-huruf seperti 'asa, la'alla, in, idza, dan lain-lain, (5) kaidah su'al dan jawab, (6) kaidah pengulangan, (7) kaidah perintah sesudah larangan, (8) kaidah penyebutan nama dalam kisab, (9) kaidah penggunaan kata dan uslub Al-Quran, dan lain-lain.
Metode-metode Tafsir
Komponen ini mencakup metode-metode tafsir yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddim dengan ketiga coraknya: al-ra'yu, al-ma'tsur, dan al-isyari, disertai penjelasan tentang syarat-syarat diterimanya suatu penafsiran serta metode pengembangannya; dan mencakup juga metode-metode mutaakhir dengan keempat macamnya: tahliliy, ijmaliy, muqarin, dan mawdhu'iy.
Kitab-kitab Tafsir dan Para Mufasir
Komponen ini mencakup pembahasan tentang kitab-kitab tafsir baik yang lama maupun yang baru, yang berbahasa Arab, Inggris, atau Indonesia, dengan mempelajari biografi, latar belakang, dan kecenderungan pengarangnya, metode dan prinsip-prinsip yang digunakan, serta keistimewaan dan kelemahannya.
Pemilihan kitab atau pengarang disesuaikan dengan berbagai corak atau aliran tafsir yang selama ini dikenal, seperti corak fiqhiy, shufiy, 'ilmiy, bayan, falsafiy, adabiy, ijtima'iy, dan lain-lain.
Materi Tafsir
Sebagaimana dikemukakan di atas, pemilihan materi ayat-ayat di samping berdasarkan kandungannya, juga, dan yang terutama, peranannya dalam menunjang pemahaman materi-materi 'ulum Al-Quran, baik untuk pemahaman lebih dalam tentang Al-Quran, maupun contoh-contoh penerapan kaidah-kaidah tafsir dan metode-metodenya.
Sebagai contoh dapat dikemukakan materi ayat-ayat berikut, yang mendukung berbagai materi 'ulum Al-Quran: (1) Kisah: Al-Kahfi ayat 9-26 (ashhab al-kahfi), 83-101 (Dzu Al-Qarnain); Al-Qalam ayat 18-33 (ashhab Al-Jannah); (2) Jidal: Saba' ayat 24-7; Al-Hajj ayat 8-10 (etika berdiskusi); (3) Amtsal: Al-Nur ayat 45; Al-Baqarah ayat 261-5; (4) Aqsam: Al-'Ashr dan Al-Dhuha, (5) pengulangan ism: Al-Insyirah ayat 5-6; (6) Al-Nakirah fi Siyaq Al-Nafi: Yunus ayat 107; dan lain-lain.

D. Macam-macam Etika Mufassir
Adapun adab atau etika yang harus dimiliki seorang mufassir adalah sebagai berikut :
1. Niatnya harus bagus, hanya untuk mencari keridloan Allah semata. Karena seluruh amalan tergantung dari niatannya (lihat hadist Umar bin Khottob tentang niat yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim diawal kitabnya dan dinukil oleh Imam Nawawy dalam buku Arba’in nya).
2. Berakhlak mulia, agar ilmunya bermanfaat dan dapat dicontoh oleh orang lain
3. Mengamalkan ilmunya, karena dengan merealisasikan apa yang dimilikinya akan mendapatkan penerimaan yang lebih baik.
4. Hati-hati dalam menukil sesuatu, tidak menulis atau berbicara kecuali setelah menelitinya terlebih dahulu kebenarannya.
5. Berani dalam menyuarakan kebenaran dimana dan kapanpun dia berada.
6. Tenang dan tidak tergesa-gesa terhadap sesuatu. Baik dalam penulisan maupun dalam penyampaian. Dengan menggunakan metode yang sistematis dalam menafsirkan suatu ayat. Memulai dari asbabunnuzul, makna kalimat, menerangkan susunan kata dengan melihat dari sudut balagho, kemudian menerangkan maksud ayat secara global dan diakhiri dengan mengistimbat hukum atau faedah yang ada pada ayat tersebut.
E. Mengapa Perlu ada Etika Mufassir?
Al-qur’an adalah kalammullah yang diturunkan kepada nabi muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat. Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah, etika, mu’amalah dan sebagainya.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَـبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهَدَى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
(Q.S.An-Nahl89)
Mempelajari isi Al-qur’an akan menambah perbendaharaan baru, memperluas pandangan dan pengetahuan, meningkatkan perspektif baru dan selalu menemui hal-hal yang selalu baru. Lebih jauh lagi, kita akan lebih yakin akan keunikan isinya yang menunjukan Maha Besarnya Allah sebagai penciptanya.Firman Allah :
وَلَقَدْ جِئْنَـهُمْ بِكِتَـبٍ فَصَّلْنَـهُ عَلَى عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami[546]; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.(Q.S.Al-A’raf 52)
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab. Karena itu, ada anggapan bahwa setiap orang yang mengerti bahasa Arab dapat mengerti isi Al-qur’an. Lebih dari itu, ada orang yang merasa telah dapat memahami dan menafsirkan Al-qur’an dengan bantuan terjemahnya sekalipun tidak mengerti bahasa Arab. Padahal orang Arab sendiri banyak yang tidak mengerti kandungan Al-Qur’an. Bahkan di antara para sahabat dan tabi’in ada yang salah memahami Al-Qur’an karena tidak memiliki kemampuan untuk memahaminya. Oleh karena itu, untuk dapat mengetahui isi kandungan Al-Qur’an diperlukanlah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana, tata cara menafsiri Al-Qur’an. Yaitu Ulumul Qur’an atau Ulum at tafsir.
Mengkaji sebuah ayat dan firman Allah bukanlah bersumber akal belaka yang kemungkinan besar tidak sesuai dengan apa yang di maksudkan oleh ayat tersebut, sehingga demikian ia membutuhkan pembimbingn yang menunjuk pada jalan tersebut. Sebutlah Rasulullah ketika sahabat Abu Bakar datang dengan pertanyaan sinis, lantas siapakah yang selamat dari kezhaliman? Ketika turun ayat:
           
. ”Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Al-An’am: 82) .
Kemudian Rasulullah menerangkan makna Zhulmun yakni kesyirikan, hal sersebut sebagaimana tercantum dalam surat Luqman ayat 13.
               
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
Penulis menafsirkan ayat al-Qur’an dengan jelas dan ringkas dengan menukil pendapat para sahabat dan tabi’in disertai sanadnya. Jikalau dalam ayat tersebut ada dua pendapat atau lebih, di sebutkan satu persatu dengan dalil dan riwayat dari sahabat maupun tabi’in yang mendukung dari tiap-tiap pendapat kemudian mentarjih (memilih) diantara pendapat tersebut yang lebih kuat dari segi dalilnya. Beliau juga mengii’rob (menyebut harakat akhir), mengistimbat hukum jikalau ayat tersebut berkaitan dengan masalah hukum. Ad-Dawudy dalam bukunya “Thobaqah al-Mufassirin“ mengomentari metode ini dengan ungkapannya:“ Ibnu jarir telah menyempurnakan tafsirnya dengan menjabarkan tentang hukum-hukum, nasih wal mansuh, menerangkan mufrodat (kata-kata) sekaligus maknanya, menyebutkan perbedaaan ulama’ tafsir dalam masalah hukum dan tafsir kemudian memilih diantara pendapat yang terkuat, mengi’rob kata-kata, mengkonter pendapat orang-orang sesat, menulis kisah ,berita dan kejadian hari kiamat dan lain-lainnya yang terkandung didalamnya penuh dengan hikmah dan keajaiban tak terkira kata demi kata, ayat demi ayat dari isti’adzah sampai abi jad (akhir ayat). Bahkan jikalau seorang ulama’ mengaku mengarang sepuluh kitab yang diambil dari tafsir ini, dan setiap kitab mengandung satu disiplin keilmuan dengan keajaiban yang mengagungkan akan diakuinya (karangan tersebut).
Penulis sangat teliti dalam mentafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan menukil perkataan para salafus sholeh. Ia menafsirkan ayat dengan ibarat yang jelas dan mudah dipahami. Menerangkan ayat dengan ayat yang lainnya dan membandingkannya agar lebih jelas maknanya. Beliau juga menyebutkan hadits-hadits yang berhubungan dengan ayat tersebut dilanjutkan dengan penafsiran para sahabat dan para tabi’in. Beliau juga sering mentarjih diantara beberapa pendapat yang berbeda, juga mengomentari riwayat yang shoheh atau yang dhoif(lemah). mengomentari periwayatan isroiliyyat. Dalam menafsirkan ayat-ayat hukum, ia menyebutkan pendapat para Fuqaha (ulama’ fiqih) dengan mendiskusikan dalil-dalilnya, walaupun tidak secara panjang lebar. Imam Suyuthy dan Zarqoni menyanjung tafsir ini dengan berkomentar ;” Sesungguhnya belum ada ulama’ yang mengarang dalam metode seperti ini “.
Penulis terkenal dengan gaya penulisan ulama’ fiqih., dengan menukil tafsir dan hukum dari para ulama’ salaf dengan menyebutkan pendapatnya masing-masing. Dan membahas suatu permasalahan fiqhiyah dengan mendetil. Membuang kisah dan sejarah, diganti dengan hukum dan istimbat dalil, juga I’rob, qiroat, nasikh dan mansukh. Beliau tidak ta’assub (panatik) dengan mazhabnya yaitu mazhab Maliki.
Menekankan penafsiran bil-ma’tsur dengan dilengkafi qira’ah as-sab’ah dan qiro’ah syadz (lemah) untuk istisyhad (pelengkap). Menerangkan masalah fiqih dengan terperinci, dengan menyebut pendapat disertai dalil-dalilnya dan mentarjih berdasarkan dalil yang kuat. Pembahasan masalah bahasa dan usul fiqih. Beliau wafat dan belum sempat menyelesaikan tafsirnya yang kemudian dilengkapi oleh murid sekaligus menantunya yaitu Syekh ‘Athiyah Muhammad Salim.
Refrensi:
1 Adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassirun 1/13, Manna’ al-Qattan, Mabaahits fi Ulumi al-Qur’an hal : 323.
2 Abdul Hamid al-Bilaly, al-Mukhtashar al-Mashun min Kitab al-Tafsir wa al-Mufashirun, (Kuwait: Daar al-Dakwah, 1405) hal. 8
3 Marfu’ adalah perkataaan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
4 Mauquf adalah perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada para shohabat
5 majmu’ fatawa syaikhul Islam ibnu taimiyah 13/370 dan buku mabahits fi ulumul al-qur’an ole mann’ al-qotton hal ; 340-342
6_Abdul Wahid Ramli.Drs, Ulumul Qur’an, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
7_Nata Abuddin, Al-Qur’an dan Hadits, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992
8_Abdul Halim M, Memahami Al-Qur’an, Marja’, Bandung, 1999
9_Shaleh K.H, Asbabun Nuzul, C.V Diponegoro, Bandung, 1992
10_Al-Alwi Sayyid Muhammad Ibn Sayyid Abbas, Faidl Al-Khobir, Al-Hidayah, Surabaya

Amanat *************** Tafsir Maudhu'i

A m a n a t
A. Ayat-ayat Amanat
1. Pertama
 •           ••     •      •     
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.(An-Nisaa: 58)
2. Kedua;
                   
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat[1233] kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh”(Al-Ahzab:72)
3. Ketiga;
                          
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”(Al-Baqarah: 283).
4. Keempat;
           
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”(Al-Anfaal: 27
5/6. Kelima dan Keenam;
     
“ Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya”.(Al-Mu’minuun:8) dan (Al-Ma’arij:32)
B. Defenisi Amanat
Kata amanah satu akar dengan kata iman, aman. Dalam surah Al-Mu’minun:8
     
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.”
Allah menyebutkan bahwa di antara ciri ahli surga adalah menjaga amanah. Dalam bahasa Arab, kata amanah dapat diartikan sebagai titipan, kewajiban, ketenangan, kepercayaan, kejujuran dan kesetiaan. Dari pengertian bahasa dan dari pemahaman tematik al-Qur’an dan hadits, amanah dapat difahami sebagai sikap mental yang di dalamnya terkandung unsur kepatuhan kepada hukum, tanggung jawab kepada tugas, kesetiaan kepada komitmen, keteguhan dalam memegang janji.
Sayid Quthub menjelaskan dalam tafsirnya, maksud amanah dalam ayat tersebut adalah amanah iman. Dari sini kita mendapatkan beberapa pelajaran:
Pertama, bahwa menjaga amanah adalah bagian dari iman. Sungguh dipertanyakan iman seseorang yang sering berbuat khianat, tidak menjalankan amanah sebagaimana mestinya. Karena itu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, menjelaskan bahwa di anatara ciri manusia munafiq adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Bila berbicara berdusta, bila berjanji melanggar dan bila dipercaya mengkhianati.”(HR. Bukhari)
Dari sini nampak bahwa masalah amanah –apapun namanya- : jabatan, harta, anak dan lain sebagainya, itu kelak pasti akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah swt.
Itulah yang membuat Umar bin Khaththab tidak enak tidur ketika diberikan kepadanya amanah kepemimpinan. Umar masih selalu menagis, sekalipun semua rakyatnya telah menikmati buah keadilan yang ia tegakkan. Menangis karena takut kalau kelak di hari Kiamat ketahuan bahwa ada seekor kuda yang tergelincir jatuh disebabkan sebuah lubang di jalan yang belum ia perbaiki. Umar merasa bahwa semua itu pasti Allah mintai pertanggungjawabannya. Kesadaran seperti inilah seharusnya yang dimiliki oleh setiap pemimpin terhadap amanah ya ia pikul. Ingat bahwa rakyat memilih supaya disejahterakan, bukan dibikin semakin menderita. Maka setiap penderitaan rakyat kelak di hari kiamat pasti akan dipikulkan oleh Allah kepada pemimpinnya.
Kedua, bahwa untuk menjalankan amanah secara jujur dibutuhkan iman yang kokoh. Iman bahwa Allah melihat segala perbuatannya, maka ia hati-hati karena takut kepada-Nya. Iman bahwa dunia bukan segala-galanya, melainkan akan dihancurkan dan akan diganti dengan alam Akhirat. Di sanalah setiap insan akan diadili di hadapan Allah yang Maha Mengetahui, maka ia bersungguh-sungguh menjalankan amanah tersebut. Bila seseorang benar-benar mengimani makna amanah ini, maka tidak ada amanah yang dikhianati.
Ketiga, kata amanah identik dengan kata aman. Ini menunjukkan bahwa menjaga amanah dan menjalankannya dengan baik itu identik dengan memberikan rasa aman kepada kemanusiaan. Sebaliknya mengkhianati amanah adalah identik dengan menyebarkan kegelisahan bagi kemanusiaan.
Dalam perspektif agama Islam, amanah memiliki makna dan kandungan yang luas, di mana seluruh makna dan kandungan tersebut bermuara pada satu pengertian bahwa setiap orang merasakan bahwa Allah SWT senantiasa menyertainya dalam setiap urusan yang diberikan kepadanya, dan setiap orang memahami dengan penuh keyakinan bahwa kelak ia akan dimintakan pertanggung jawaban atas urusan tersebut.
Dalam Islam, amanah ada pada setiap orang. Setiap orang memiliki amanah sesuai dengan apa yang dibebani kepadanya. Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه
“Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, dan seorang pembantu adalah pemimpin dalam memelihara harta tuannya dan ia akan ditanya pula tentang kepemimpinannya”. (HR Imam Bukhari).
C. Objek amanah
Allah memerintahkan seorang muslim untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Menjadikan seorang muslim untuk turut serta ambil bagian dalam upaya-upaya penyampaian amanat kepada yang berhak ini. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An Nisa : 58).
Untuk menentukan siapa orang yang berhak dan sanggup menerima suatu manah, kita diberikan perdoman oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Orang tersebut haruslah kompeten. RasulullahSAW bersabda :
فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
“Bila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya”. Sahabat bertanya, “ Bagaimana bentuk penyia-nyiaannya?”. Beliau bersabda, “Bila persoalan diserahkan kepada orang yang tidak berkompeten, maka tunggulah kehancurannya” ”. (HR Bukhari dan Muslim).
Kompetensi ini hendaknya bersifat menyeluruh. Kompetensi ini bukan sekedar keahlian dibidang yang akan dibebani kepadanya, tapi juga mencakup kedekatannya dengan Allah dan baiknya sifat yang dimilikinya. Kompetensi inilah yang dipunyai oleh Nabi Yusuf AS, seorang Nabi yang sangat dekat kepada Allah, bersifat amanah, dan memiliki keahlian di bidangnya. Hal ini diabadikan dalam Al Quran :
         
Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan"(QS: 55).
Kompetensi menyeluruh inilah yang harus dikedepankan. Kita tidak boleh memilih pemimpin karena pertimbangan hawa nafsu dan kekerabatan (nepotisme). Jika hawa nafsu dan kekerabatan yang dikedepankan, maka kita telah melakukan sebuah pengkhianatan yang besar. Khianat kepada Allah, Rasul dan orang-orang beriman. RasulullahSAWmenegaskan: “Barang siapa mengangkat seseorang berdasarakan kesukuan atau fanatisme, sementara di sampingnya ada orang lain yang lebih disukai Allah dari padanya, maka ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman”, (HR Imam Al-Hakim)
D. Kewajiban Amanah
Beratnya tanggung jawab yang mengintai bagi seseorang yang dibebani amanah, tidak serta merta membuat orang tersebut boleh lari dari kewajiban menunaikan amanah. Jika amanah dipercayakan kepadanya karena kompetensinya, maka ia wajib menunaikannya.
RasulullahSAWbersabda:
مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ النَّاسِ شَيْئًا فَاحْتَجَبَ عَنْ أُولِي الضَّعَفَةِ وَالْحَاجَةِ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang diserahi kekuasaan urusan manusia lalu menghindar (mengelak) melayani kaum lemah dan orang-orang yang membutuhkannya, maka Allah tidak akan mengindahkannya pada hari kiamat.”(HR. Ahmad).
Orang yang diserahi amanah ini, akan mendapatkan kebaikan yang banyak jika menunaikan amanah pun akan mendapatkan keburukan yang banyak jika amanah ini di khianati. Seorang mukmin menyadari hal ini, karenanya ia akan menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Karena Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al Anfal : 27).
Pentingnya penunaian amanah dalam Islam, hingga dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah tidak pernah berkhutbah untuk para sahabat kecuali beliau bersabda, “Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan amanah; dan tiada agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (Ahmad dan Ibnu Hibban)
Amanah adalah kata yang sering dikaitkan dengan kekuasaan dan materi. Namun sesungguhnya kata amanah tidak hanya terkait dengan urusan-urusan seperti itu. Secara syar’i, amanah bermakna: menunaikan apa-apa yang dititipkan atau dipercayakan. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah swt.: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah-amanah kepada pemiliknya; dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.” (An-Nisa: 58)
Ayat di atas menegaskan bahwa amanah tidak melulu menyangkut urusan material dan hal-hal yang bersifat fisik. Kata-kata adalah amanah. Menunaikan hak Allah adalah amanah. Memperlakukan sesama insan secara baik adalah amanah. Ini diperkuat dengan perintah-Nya: “Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan hukum dengan adil.” Dan keadilan dalam hukum itu merupakan salah satu amanah besar.
Itu juga diperjelas dengan sabda Rasulullah saw., “Setiap kalian adalah pemimpin dan karenanya akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Amir adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Lelaki adalah pemimpin di tengah keluarganya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan atas anak-anaknya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentangnya. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang itu. Dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dan Allah swt. berfirman: “Sesungguhnya Kami menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung. Namun mereka menolak dan khawatir untuk memikulnya. Dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim lagi amat bodoh.” (Al-Ahzab 72)
Dari nash-nash Al-Qur’an dan sunnah di atas nyatalah bahwa amanah tidak hanya terkait dengan harta dan titipan benda belaka. Amanah adalah urusan besar yang seluruh semesta menolaknya dan hanya manusialah yang diberikan kesiapan untuk menerima dan memikulnya. Jika demikian, pastilah amanah adalah urusan yang terkait dengan jiwa dan akal. Amanah besar yang dapat kita rasakan dari ayat di atas adalah melaksanakan berbagai kewajiban dan menunaikannya sebagaimana mestinya.
E. Hubungan antara Amanah dan Iman serta Macamnya
Amanah adalah tuntutan iman. Dan khianat adalah salah satu ciri kemunafikan. Barang siapa yang hatinya kehilangan sifat amanah, maka ia akan menjadi orang yang mudah berdusta dan khianat. Dan siapa yang mempunyai sifat dusta dan khianat, dia berada dalam barisan orang-orang munafik. Disia-siakannya amanah disebutkan oleh Rasulullah saw. sebagai salah satu ciri datangnya kiamat. Sebagaimana disampaikan Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya–, Rasulullah saw. bersabda,
فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

“Jika amanah diabaikan maka tunggulah kiamat.” Sahabat bertanya, “Bagaimanakah amanah itu disia-siakan, wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.” (Al-Bukhari)
Pertama, Amanah fitrah. Dalam fitrah ada amanah. Allah menjadikan fitrah manusia senantiasa cenderung kepada tauhid, kebenaran, dan kebaikan. Karenanya, fitrah selaras betul dengan aturan Allah yang berlaku di alam semesta. Allah swt. berfirman:
                         •    
”Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",(QS: Al-A’raaf:172)
Akan tetapi adanya fitrah bukanlah jaminan bahwa setiap orang akan selalu berada dalam kebenaran dan kebaikan. Sebab fitrah bisa saja terselimuti kepekatan hawa nafsu dan penyakit-penyakit jiwa (hati). Untuk itulah manusia harus memperjuangkan amanah fitrah tersebut agar fitrah tersebut tetap menjadi kekuatan dalam menegakkan kebenaran.
Kedua, Amanah Taklif syar’i (amanah yang diembankan oleh syari’at). Allah swt. telah menjadikan ketaatan terhadap syariatnya sebagai batu ujian kehambaan seseorang kepada-Nya. Rasulullah saw. Bersabda dalam Musnad Imam Ahmad:
ثُمَّ نَزَلَتْ فَرَائِضُ وَأُمُورٌ نَرَى أَنَّ الْأَمْرَ انْتَهَى إِلَيْهَا فَمَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَفْتُرَ فَلَا يَفْتُرْ
Ketiga, amanah menjadi bukti keindahan Islam. Setiap muslim mendapat amanah untuk menampilkan kebaikan dan kebenaran Islam dalam dirinya. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْء
“Barangsiapa yang menggariskan sunnah yang baik maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang rang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun.” (Hadits shahih)
Keempat, amanah dakwah. Selain melaksanakan ajaran Islam, seorang muslim memikul amanah untuk mendakwahkan (menyeru) manusia kepada Islam itu. Seorang muslim bukanlah orang yang merasa puas dengan keshalihan dirinya sendiri. Ia akan terus berusaha untuk menyebarkan hidayah Allah kepada segenap manusia. Amanah ini tertuang dalam ayat-Nya:
             •     •       
”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS: An Nahl: 125)
Rasulullah saw. juga bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka baginya pahala seperti pelakumnya(HR.Muslim)
Kelima, amanah untuk mengukuhkan kalimatullah di muka bumi. Tujuannya agar manusia tunduk hanya kepada Allah swt. dalam segala aspek kehidupannya. Tentang amanah yang satu ini, Allah swt. menegaskan:
                                          
“ Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).(Asy-Syuura:13)
Keenam, amanah tafaqquh fiddin (mendalami agama). Untuk dapat menunaikan kewajiban, seorang muslim haruslah memahami Islam.
                        
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(At-Taubah: 122)
       •              •                   
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.(An-Nur: 55)
AKIBAT MENGABAIKAN AMANAT
Sungguh telah terbukti dalam sejarah, bahwa hancurnya sebuah negeri dan terlantarnya kemanusiaan adalah kerana kebusukan akhlak pemimpinnya dalam menjaga amanah. Ingat bahwa segala fasilitas untuk memenuhi kebutuhan manusia sudah Allah sediakan secara seimbang. Tidak mungkin Allah mendzalimi makhluk-Nya. Maka jika ternyata ditemukan ketimpangan di sana-sini itu pasti terjadi karena adanya kedzaliman yang diperbuat oleh manusia sendiri.
Benar, dunia ini tidak butuh banyak kehebatan dan keahlian manusia. Dunia ini sudah Allah lengkapi segala fasilitasnya. Bertahun-tahun manusia telah menjalani hidup di muka bumi. Dan terbukti bahwa memang Allah sediakan segala kebutuhan manusia. Berdasarkan ini, sebenarnya dunia ini hanya butuh satu kata: “kejujuran” (menjaga amanah). Bila kualitas ini hilang dari perilaku manusia, jangan di harap keseimabangan hidup akan berjalan dengan baik, apapun keahlian dan kehebatan teknologi yang dicapai manusia.
Bagi seorang muslim, amanah adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah mengajarkan seorang muslim untuk saling mewasiati dan memohon bantuan kepada Allah SWT dalam menjaganya, bahkan ketika seseorang hendak bepergian sekalipun setiap saudaranya seharusnya mendoakannya : “Aku memohon kepada Allah SWT agar Ia terus menjaga agama engkau, amanah dan akhir amalan engkau”. (HR Imam Tirmidzi).

Daftar Pustaka
• Al Qur’an Al Karim
• Shahih Bukhari
• Shahih Muslim
• Musnad Imam Ahmad
• Maktabah Asy Syamilah
• Majalah Dakwah
• Google.com










TUGAS MAKALAH
TAFSIR MAUDHU’I
Oleh, Dr. H. Muslih Abdul Karim, MA
Tema;
A M A N A T



M. N A S R U N
ILMU TAFSIR
INSTITUT PTIQ JAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2009-2010

Sejarah Tafsir, Hadits dan perkembangan Islam di Indonesia

PERKEMBANGAN TAFSIR, HADITS
DAN PEMBAHARUAN DI INDONESIA

DOSEN PENGAJAR;
Prof. DR. Hj. Musyrifah Sunanto, MA

Mata kuliah
Sejarah peradaban islam
Oleh;
Muhammad nasrun
Muhammad yusran


Konsentrasi ilmu tafsir
Pasca sarjana
Institute ptiq Jakarta
A. SEJARAH TAFSIR DAN PERKEMBANGANNYA
Secara etimologi tafsir bisa berarti: الايضاح والبيان (penjelasan), الكشف (pengungkapan) dan كشف المراد عن اللفظ المشكل (menjabarkan kata yang samar ). 1 Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya. 2
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini. Adapun perkembangan ilmu tafsir dibagi menjadi empat periode yaitu :
Pertama, Tafsir Pada Zaman Nabi.
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab sehingga mayoritas orang Arab mengerti makna dari ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga banyak diantara mereka yang masuk Islam setelah mendengar bacaan al-Qur’an dan mengetahui kebenarannya. Akan tetapi tidak semua sahabat mengetahui makna yang terkandung dalam al-Qur’an, antara satu dengan yang lainnya sangat variatif dalam memahami isi dan kandungan al-Qur’an. Sebagai orang yang paling mengetahui makna al-Qur’an, Rasulullah selalu memberikan penjelasan kepada sahabatnya, sebagaimana firman Allah ,” keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab.Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan, (QS. 16:44). Contohnya hadits yang diriwayatkan Muslim dari Uqbah bin ‘Amir berkata : “Saya mendengar Rasulullah berkhutbah diatas mimbar membaca firman Allah :
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة
kemudian Rasulullah bersabda :
ألا إن القوة الرمي
“Ketahuilah bahwa kekuatan itu pada memanah”.
Juga hadits Anas yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim Rasulullah bersabda tentang Al-Kautsar adalah sungai yang Allah janjikan kepadaku (nanti) di surga.
Tafsir Pada Zaman Shohabat
Adapun metode sahabat dalam menafsirkan al-Qur’an adalah; Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah, atau dengan kemampuan bahasa, adat apa yang mereka dengar dari Ahli kitab (Yahudi dan Nasroni) yang masuk Islam dan telah bagus keislamannya.
Diantara tokoh mufassir pada masa ini adalah: Khulafaurrasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair dan Aisyah. Namun yang paling banyak menafsirkan dari mereka adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas yang mendapatkan do’a dari Rasulullah.
Penafsiran shahabat yang didapatkan dari Rasulullah kedudukannya sama dengan hadist marfu’. 3 Atau paling kurang adalah Mauquf. 4
Tafsir Pada Zaman Tabi’in
Metode penafsiran yang digunakan pada masa ini tidak jauh berbeda dengan masa sahabat, karena para tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Dalam periode ini muncul beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir diantaranya:
1)- Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu Abbas yang melahirkan mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jubair, Said bin Jubair, Ikrimah Maula ibnu Abbas, Towus Al-Yamany dan ‘Atho’ bin Abi Robah.
2)- Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka’ab, yang menghasilkan pakar tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al-Qurodli. Dan 3)- Madrasah Iraq atau Madrasah Ibnu Mas’ud, diantara murid-muridnya yang terkenal adalah Al-Qomah bin Qois, Hasan Al-Basry dan Qotadah bin Di’amah As-Sadusy.
Tafsir yang disepakati oleh para tabiin bisa menjadi hujjah, sebaliknya bila terjadi perbedaan diantara mereka maka satu pendapat tidak bisa dijadikan dalil atas pendapat yang lainnya. 5
Tafsir Pada Masa Pembukuan
Pembukuan tafsir dilakukan dalam lima periode yaitu;
Periode Pertama, pada zaman Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya. Periode Kedua, Pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dalam tafsirannya, dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah, sahabat dan para tabi’in. Periode Ketiga, Membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran atau kesalahan dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika mentafsirkan ayat
غير المغضوب عليهم ولاالضالين
ada sepuluh pendapat, padahal para ulama’ tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasroni. Periode Keempat, pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku – buku tarjamahan dari luar Islam. Sehingga metode penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan dengan metode bin naqly ( dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat Al-Qur’an dari segi hukum seperti Alqurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan seterusnya. Periode Kelima, tafsir maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An-Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan Al-Jassos dengan Ahkamul Qur’annya.
B. PEMBAHASAN HADITS

A. Pendahuluan
Hadits Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tak dapat diragukan lagi. Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping al-Qur'an. "Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perketaan, perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur'an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetepi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesipik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus".
Pada zaman Nabi, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi, dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para sahabat Nabi. Hal ini disebabkan, "Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits beliau. Dalam pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis hadits beliau. ..... Dalam sejarah, pada zaman Nabi telah terjadi penulisan hadits. misalnya berupa surat-surat Nabi tentang ajakan memeluk Islam kepada sejumlah pejabat dan kepala negara yang belum memeluk Islam. Sejumlah sahabat Nabi telah menulis hadits Nabi, misalnya Abdullah bin 'Amr bin al-'As (w.65 H/685 M), Abdullah bin 'Abbas (w.68 H/687 M), 'Ali bin Abi Thalib (w. 40 H/661 M), Sumrah (Samurah) bin Jundab (w. 60 H), Jabir bin Abdullah (w. 78 H/697 M), dan Abdullah bin Abi Aufa' (w.86 H). Walaupun demikian tidaklah berarti bahwa seluruh hadits telah terhimpun dalam catatan para sahabat tersebut.
masa Nabi.

1. Pengertian Hadits
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah :
"Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut :
"Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara'".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi'in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara'.
2. Pengertian as-Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti :
"Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelak". Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat" (H.R.al-Bukhary dan Muslim).
Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya.

Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya".
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara' atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan utnuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut :
"Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya" (H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri
teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri', artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
".....Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.

D. Cara Penyampaian Hadits pada Masa Nabi
Nabi SAW hidup di tengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Mereka selalu bertemu dan berinteraksi dengan beliau secara bebas. Menurut T.M.Hasbi Ash Shiddieqy, bahwa tidak ada ketentuan protokol yang menghalangi mereka bergaul dengan beliau. Yang tidak dibenarkan, hanyalah mereka langsung masuk ke rumah Nabi, dikala beliau tak ada di rumah, dan berbicara dengan para isteri Nabi, tanpa hijab. Nabi bergaul dengan mereka di rumah, di mesjid, di pasar, di jalan, di dalam safar dan di dalam hadlar.
Seluruh perbuatan Nabi, demikian juga ucapan dan tutur kata Nabi menjadi tumpuan perhatian para sahabat. Segala gerak-gerik Nabi menjadi contoh dan pedoman hidup mereka. Para sahabat sangat memperhatikan perilaku Nabi dan sangat memerlukan untuk mengetahui segala apa yang disabdakan Nabi. Mereka tentu meyakini, bahwa mereka diperintahkan mengikuti dan mentaati apa-apa yang diperintahkan Nabi.
Sebagai seorang Nabi tentu memiliki teknik atau cara-cara untuk mencontohkan perilaku dan menyampaikan sesuatu kepada para sahabatnya. Untuk itu, "menurut riwayat al-Bukhari, Ibnu Mas'ud pernah bercerita bahwa untuk tidak melahirkan rasa jenuh di kalangan sahabat, Rasul SAW menyampaikan haditsnya dengan berbagai cara, sehingga membuat para sahabat selalu ingin mengikuti pengajiannya".
Ada beberapa teknik atau cara Rasul SAW dalam menyampaikan Hadits kepada para sahabat, yang disesuaikan dengan kondisi para sahabatnya. Untuk itu, teknik atau cara yang digunakan Nabi SAW dalam menyampaikan Hadits, sebagai berikut :
a. Melalui para jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi. Melalui majlis ini para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima
hadits, sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonsentrasikan diri untuk mengikuti kegiatannya.
b. Dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui para sahabat tertentu, yang kemudian oleh para tersebut disampaikannya kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika ia mewurudkan suatu Hadits, para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disengaja oleh Rasul SAW sendiri atau secara kebetulan para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, bahkan hanya satu orang, seperti Hadits-hadits yang ditulis oleh Abdullah bin Amr bin al-'Ash. Untuk hal-hal yang sensitif, seperti yang berkaitan dengan soal keluarga dan kebutuhan biologis (terutama yang menyangkut hubungan suami isteri), ia sampaikan melalui isteri-isterinya. Begitu juga sikap para sahabat, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan soal di atas, karena segan bertanya kepada Rasul SAW, seringkali ditanyakan melalui isteri-isterinya.
c. Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika haji wada' dan fathu Makkah.
d. Melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan musya'hadah), seperti yang berkaitan dengan praktek-praktek ibadah dan muamalah.
e. Para sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdiolog langsung kepada Nabi SAW.
Melihat kenyataan ini, umat Islam pada saat itu secara langsung memperoleh Hadits dari Rasul SAW sebagai sumber Hadits, baik itu berupa perkataan, perbuatan dan taqrir. Antara Rasul SAW dengan mereka tidak ada jarak atau hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuan mereka. Para sahabat menerima Hadits dari Rasul SAW adakalanya langsung dari beliau sendiri, mereka langsung mendengar atau melihat contoh perilaku yang dilakukan Nabi SAW, baik karena ada sesuatu soal yang diajukan oleh seseorang kepada Nabi lalu Nabi menjawabnya, atau karena Nabi sendiri yang memulai pembicaan tentang suatu persoalan. ...... Indah sekali, betapa bahagia dan indahnya umat pada saat itu.
E. Kesimpulan.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan, sebagai berikut :
1. Menurut Jumhur Ulama (ulama Hadits, Ulama Ushul, dan Ulama Fiqh) berpendapat istilah Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar, dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu : Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.
2. Perbedaan Sunnah dengan Bid'ah dilihat dari segi pengertian maka, Sunnah merupakan sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi SAW saja, sedangkan Bid'ah adalah sesuatu yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar hukum.
3. Nabi SAW., menyampaikan Haditsnya melalui beberapa teknik atau cara yaitu:
a) melalui jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi,
b) dalam banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui para sahabat tertentu,
c) melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka,
d) melalui perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan musya'hadah),
e) para sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdialog langsung kepada Nabi SAW.
HADIS SEBAGAI BAYAN TERHADAP MODEL TAFSIR AL-QUR’AN
Pengertian Hadis.
Pengertian hadis dapat dilihat melalui dua pendekatan, baik secara linguistik (kebahasaan) maupun secara terminologis (istilah). Hadis secara linguistik, berasal dari bahasa Arab, hadasa – yahdusu – hadasan – hadisan, dengan pengertian yang bermacam-macam, seperti bermakna: al-Jadid (yang baru) lawan dari al-Qadim (yang lama), al-Qarib (yang dekat, yang belum lama terjadi), bisa juga berarti al-Khabar (kabar atau berita). Hadis dalam arti khabar ini, banyak dijumpai pemakaiannya dalam al-Qur’an. Salah satu diantaranya, terdapat dalam Qs. Al-Thur, ayat : 34, seperti:
فــــــــلياء تـــــــو ا بحد يث مثــــــــله ا ن كا نوا صد قــــــــين - الطور – 34
Artinya : Maka hendaklah mereka mendatangkan khabar (berita) yang serupa dengan al-Qur’an itu, jika mereka mengaku orang-orang yang benar.
Dalam pengertian istilah (terminologi), hadis secara sempit, bermakna :
ما ا ضيف للنبى صلى ا لله عليه و سلم قو لا ا و فعلا ا و تقر يرا ا و نحو ها .
“ Ialah, suatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang lainnya.
Adapun hadis dalam pengertian yang lebih luas, ialah suatu sunnah, khabar dan atsar, yakni segala sesuatu yang dinukilkan dari Rasululah Saw., dari para sahabat atau dari tabi’in, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan lainnya. Dalam pengertian ini, hadis yang disandarkan kepada Nabi Saw. biasa disebut marfu’, yang disandarkan kepada sahabat disebut mauquf , dan yang disandarkan kepada tabi’in biasa disebut maqthu’.
C. PERADABAN ISLAM DI INDONESIA
a. Sebelum Kemerdekaan
Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau abad ke tujuh sampai abad ke delapanmasehi. Ini mungkin didasarkan kepada penemuan batu nisan seorang wanita muslimah yang bernama Fatimah binti Maimun dileran dekat Surabaya bertahun 475 H atau 1082 M. Sedang menurut laporan seorang musafir Maroko Ibnu Batutah yang mengunjungi Samudera Pasai dalam perjalanannya ke negeri Cina pada tahun 1345 M. Agama islam yang bermahzab Syafi’I telah mantap disana selama se abad, oleh karena itu berdasarkan bukti ini abad ke XIII di anggap sebagai awal masuknya agama islam ke Indonesia.
Daerah yang pertama-pertama dikunjungi ialah :
1. Pesisir Utara pulau Sumatera, yaitu di peureulak Aceh Timur, kemudian meluas sampai bisa mendirikan kerajaan islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara.
2. Pesisir Utara pulau Jawa kemudian meluas ke Maluku yang selama beberapa abad menjadi pusat kerajaan Hindu yaitu kerajaan Maja Pahit.
Pada permulaan abad ke XVII dengan masuk islamnya penguasa kerajaan Mataram, yaitu: Sultan Agung maka kemenangan agama islam hampir meliputi sebagai besar wilayah Indonesia.
Sejak pertengahan abad ke XIX, agama islam di Indonesia secara bertahap mulai meninggalkan sifat-sifatnya yang Singkretik (mistik). Setelah banyak orang Indonesia yang mengadakan hubungan dengan Mekkah dengan cara menunaikan ibadah haji, dan sebagiannya ada yang bermukim bertahun-tahun lamanya.
Ada tiga tahapan “masa” yang dilalui atau pergerakan sebelum kemerdekaan, yakni :
1. Pada Masa Kesultanan
Daerah yang sedikit sekali disentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha adalah daerah Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat dan Banten di Jawa. Agama islam secara mendalam mempengaruhi kehidupan agama, social dan politik penganut-penganutnya sehingga di daerah-daerah tersebut agama islam itu telah menunjukkan dalam bentuk yang lebih murni. Dikerajaan tersebut agama islam tertanam kuat sampai Indonesia merdeka. Salah satu buktinya yaiut banyaknya nama-nama islam dan peninggalan-peninggalan yang bernilai keIslaman.
Dikerjaan Banjar dengan masuk islamnya raja banjar. Perkembangan islam selanjutnya tidak begitu sulit, raja menunjukkan fasilitas dan kemudahan lainnya yang hasilnya membawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan islam. Secara konkrit kehidupan keagamaan di kerajaan Banjar ini diwujudkan dengan adanya Mufti dan Qadhi atas jasa Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ahli dalam bidang Fiqih dan Tasawuf.
Islam di Jawa, pada masa pertumbuhannya diwarnai kebudayaan jawa, ia banyak memberikan kelonggaran pada sistem kepercayaan yang dianut agama Hindu-Budha. Hal ini memberikan kemudahan dalam islamisasi atau paling tidak mengurangi kesulitan-kesulitan. Para wali terutama Wali Songo sangatlah berjasa dalam pengembangan agama islam di pulau Jawa.
Menurut buku Babad Diponegoro yang dikutip Ruslan Abdulgani dikabarkan bahwa Prabu Kertawijaya penguasa terakhir kerajaan Mojo Pahit, setelah mendengar penjelasan Sunan Ampel dan sunan Giri, maksud agam islam dan agama Budha itu sama, hanya cara beribadahnya yang berbeda. Oleh karena itu ia tidak melarang rakyatnya untuk memeluk agama baru itu (agama islam), asalkan dilakukan dengan kesadaran, keyakinan, dan tanpa paksaan atau pun kekerasan.
2. Pada Masa Penjajahan
Dengan datangnya pedagang-pedagang barat ke Indonesia yang berbeda watak dengan pedagang-pedagang Arab, Persia, dan India yang beragama islam, kaum pedagang barat yang beragama Kristen melakukan misinya dengan kekerasan terutama dagang teknologi persenjataan mereka yang lebih ungggul daripada persenjataan Indonesia. Tujuan mereka adalah untuk menaklukkan kerajaan-kerajaan islam di sepanjang pesisir kepulauan nusantara. Pada mulanya mereka datang ke Indonesia untuk menjalin hubungan dagang, karena Indonesia kaya dengan rempah-rempah, kemudian mereka ingin memonopoli perdagangan tersebut.
Waktu itu kolonial belum berani mencampuri masalah islam, karena mereka belum mengetahui ajaran islam dan bahasa Arab, juga belum mengetahui sistem social islam. Pada tahun 1808 pemerintah Belanda mengeluarkan instruksi kepada para bupati agar urusan agama tidak diganggu, dan pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara dibidang perkawinan dan kewarisan.
Tahun 1820 dibuatlah Statsblaad untuk mempertegaskan instruksi ini. Dan pada tahun 1867 campur tangan mereka lebih tampak lagi, dengan adanya instruksi kepada bupati dan wedana, untuk mengawasi ulama-ulama agar tidak melakukan apapun yang bertentangan dengan peraturan Gubernur Jendral. Lalu pada tahun 1882, mereka mengatur lembaga peradilan agama yang dibatasi hanya menangani perkara-perkara perkawinan, kewarisan, perwalian, dan perwakafan.
Apalagi setelah kedatangan Snouck Hurgronye yang ditugasi menjadi penasehat urusan Pribumi dan Arab, pemerintahan Belanda lebih berani membuat kebijaksanaan mengenai masalah islam di Indonesia, karena Snouck mempunyai pengalaman dalam penelitian lapangan di negeri Arab, Jawa, dan Aceh. Lalu ia mengemukakan gagasannya yang dikenal dengan politik islamnya. Dengan politik itu, ia membagi masalah islam dalam tiga kategori :
a. Bidang agama murni atau ibadah
Pemerintahan kolonial memberikan kemerdekaan kepada umat islam untuk melaksanakan agamanya sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda.
b. Bidang sosial kemasyarakatan
Hukum islam baru bisa diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan adapt kebiasaan.
c. Bidang politik
Orang islam dilarang membahas hukum islam, baik Al-Qur’an maupun Sunnah yang menerangkan tentang politik kenegaraan dan ketata negaraan.
3. Pada Masa Kemerdekaan
Terdapat asumsi yang senantiasa melekat dalam setiap penelitian sejarah bahwa masa kini sebagian dibentuk oleh masa lalu dan sebagian masa depan dibentuk hari ini. Demikian pula halnya dengan kenyataan umat islam Indonesia pada masa kini, tentu sangat dipengaruhi masa lalunya.
Islam di Indonesia telah diakui sebagai kekuatan cultural, tetapi islam dicegah untuk merumuskan bangsa Indonesia menurut versi islam. Sebagai kekuatan moral dan budaya, islam diakui keberadaannya, tetapi tidak pada kekuatan politik secara riil (nyata) di negeri ini.
Seperti halnya pada masa penjajahan Belanda, sesuai dengan pendapat Snouck Hurgronye, islam sebagai kekuatan ibadah (sholat) atau soal haji perlu diberi kebebasan, namun sebagai kekuatan politik perlu dibatasi. Perkembangan selanjutnya pada masa Orde Lama, islam telah diberi tempat tertentu dalam konfigurasi (bentuk/wujud) yang paradoks, terutama dalam dunia politik. Sedangkan pada masa Orde Baru, tampaknya islam diakui hanya sebatas sebagai landasan moral bagi pembangunan bangsa dan negara.
B. SESUDAH KEMERDEKAAN
1. Pra Kemerdekaan
Ajaran islam pada hakikatnya terlalu dinamis untuk dapat dijinakkan begitu saja. Berdasarkan pengalaman melawan penjajah yang tak mungkin dihadapi dengan perlawanan fisik, tetapi harus melalui pemikiran-pemikiran dan kekuatan organanisasi. Seperti :
- Budi Utomo (1908) - Taman Siswa (1922)
- Sarikat Islam (1911) - Nahdhatul Ulama (1926)
- Muhammadiyah (1912) - Partai Nasional Indonesia (1927)
- Partai Komunis Indonesia (1914)
Menurut Deliar Noer, selain yang tersebut diatas masih ada organisasi islam lainnya yang berdiri pada masa itu, diantaranya:
- Jamiat Khair (1905)
- Persyarikatan Ulama ( 1911)
- Persatuan Islam (1920)
- Partai Arab Indonesia (1934)
Organisasi perbaharu terpenting dikalangan organisasi tersebut diatas, adalah Muhammadiyah yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan, dan Nadhatul Ulama yang dipelopori oleh K.H Hasyim Asy’ari.
Untuk mempersatukan pemikiran guna menghadapi kaum penjajah, maka Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama bersama-sama menjadi sponsor pembentukan suatu federasi islam yang baru yang disebut Majelis Islan Ala Indonesia ( Majelis Islam Tertinggi di Indonesia ) yang disingkat MIAI, yang didirikan di Surabaya pada tahun 1937.
Masa pemerintahan Jepang, ada tiga pranata sosial yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang yang menguntungkan kaum muslim di Indonesia, yaitu :
a. Shumubu, yaitu Kantor Urusan Agama yang menggantikan Kantor Urusan Pribumi zaman Belanda, yang dipimpin oleh Hoesein Djayadiningrat pada 1 Oktober 1943.
b. Masyumi, ( Majelis Syura Muslimin Indonesia ) menggantikan MIAI yang dibubarkan pada bulan oktober 1943, Tujuan didirikannya adalah selain untuk memperkokohkan Persatuan Umat Islam di Indonesia, juga untuk meningkatkan bantuan kaum muslimin kepada usaha peperangan Jepang.
c. Hizbullah, ( Partai Allah atau Angkatan Allah ) semacam organisasi militer untuk pemuda-pemuda muslimin yang dipimpin oleh Zainul Arifin. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Pasca Kemerdekaan
Organisasi-organisasi yang muncul pada masa sebelum kemerdekaan masih tetap berkembang di masa kemerdekaan, seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Masyumi dan lain lain. Namun ada gerakan-gerakan islam yang muncul sesudah tahun 1945 sampai akhir Orde Lama. Gerakan ini adalah DI/TII yang berusaha dengan kekerasan untuk merealisasikan cita-cita negara islam Indonesia.
Gerakan kekerasan yang bernada islam ini terjadi diberbagai daerah di Indonesia diantaranya :
- Di Jawa Barat, pada tahun 1949 – 1962
- Di Jawa Tengah, pada tahun 1965
- Di Sulawesi, berakhir pada tahun 1965
- Di Kalimantan, berakhir pada tahun 1963
- Dan di Aceh, pada tahun 1953 yang berakhir dengan kompromi pada
tahun 1957
DAFTAR PUSTAKA
Agama RI., Departemen. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Edisi Refisi. Surabaya : Penerbit Mahkota, 1989.
Al-Zarqaniy, Muhammad al-Adzim. Manabil al-Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an, juz II. Mesir: Musthafa al-Baby al-Halaby wa Syurakauh, t.th.
Al-Suyuthi, Syaikh al-Islam Jala al-Din ‘Abd al-Rahman. Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, juz I. Cet. Ke-III; Mesir : Musthafa al-Baby al-Halaby, 1951.
Arkoun, Mohammad. , Shireen T. Hunter (ed.). The Politics of Islam Revivalism. Blamington : Indiana University Press, 1989.
As-Siba’iy, Musthafa. Al-Sunnah wamakanatuha fit Tasyri’ al-Islamiy. Mesir : Ad-Darl Qaumiyyah, t.th.
Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an/ Tafsir . Cet. Ke- 13; Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
At-Tarmusy, Muhammad Mahfudh. Manhaj Dzawin Nadhar. Surabaya: Maktabah Nabhaniyah, t.th.
Hanafi, Hasan. Al-Yamin wa al-Yasar fi al-Fikr al-Diniy. Mesir: Madbuliy, 1989.
Ismail, M. Syuhudi. Pengantar Ilmu Hadis. Cet. Ke-2; Bandung: Angkasa, 1991.
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Cet. Ke-6 ; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Ilmu dan Moral ********** Filsafat Ilmu

ILMU DAN MORAL
1. ILMU
Etimologi
Kata ilmu sendiri merupakan kata serapan dari bahasa Arab "ilm"[3] yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan lain sebagainya.
Syarat-syarat ilmu
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus dimana seseorang mengetahui apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu[4]. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
1. Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, dan karenanya disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
2. Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensi dari upaya ini adalah harus terdapat cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari kata Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
3. Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
4. Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
Ilmu dan Akhlak Pemiliknya, Nasehat dari Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu
Ilmu ibarat sebuah permata yang sangat bernilai dan tak terkira harganya. Dengan ilmu, Adam ‘alaihissalam dimuliakan di atas seluruh makhluk, hingga para malaikat diperintah untuk sujud kepadanya.
Yang menjadi pertanyaan di sini, ilmu apakah yang paling mulia yang seharusnya dicari oleh seorang pencari ilmu? Jawabannya adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Ilmu inilah yang disebutkan kemuliaannya oleh Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ilmu syar’i ini membahas tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, ilmu tentang hak-Nya atas hamba-hamba-Nya, dan tentang syariat-Nya terhadap para hamba. Sebagaimana ilmu ini berbicara tentang jalan yang bisa menyampaikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tentang tujuan dan akhir yang akan dicapai seorang hamba nantinya di negeri akhirat.
Dengan demikian, ilmu syar’i inilah yang sepatutnya dicari dengan penuh semangat. Karena, dengannya seorang hamba bisa mengenal Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dengannya seorang hamba bisa beribadah. Si hamba dapat mengetahui apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan, apa yang diharamkan, apa yang diridhai, dan apa yang dimurkai-Nya. Dengan ilmu ini diketahui ke mana kehidupan ini akan berakhir; ada sebagian hamba yang akhirnya bersenang-senang di dalam surga dan sebagian besar lainnya sengsara dalam neraka.
Ilmu syar’i ini bertingkat-tingkat. Yang paling utama dan paling mulia adalah ilmu akidah yang pembahasannya berkaitan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya. Menyusul setelahnya, ilmu yang berkaitan dengan hak-Nya terhadap hamba-hamba-Nya, tentang hukum-hukum syariat-Nya dan ke mana akhir yang dituju oleh orang-orang yang beramal. Urutan selanjutnya adalah ilmu yang membantu dan mengantarkan pada ilmu syar’i, seperti ilmu tentang kaidah-kaidah bahasa Arab, istilah-istilah Islamiyah dalam ushul fiqih, dan mushthalahul hadits. Demikian pula perkara-perkara lain yang berkaitan dengan ilmu syar’i, yang membantu dan mendukung untuk memahaminya secara sempurna. Termasuk ilmu yang penting dipelajari adalah sirah nabawiyyah, sejarah Islam, biografi para perawi hadits, dan para ulama Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memuliakan pemilik ilmu syar’i ini dan membesarkan keberadaan mereka. Dia Yang Maha Suci berfirman:

شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ

“Allah telah mempersaksikan bahwa tidak ada sesembahan yang patut disembah kecuali hanya Dia, bersaksi pula para malaikat dan orang-orang yang berilmu, dalam keadaan Allah menegakkan keadilan. Tidak ada sesembahan yang patut diibadahi melainkan Dia Yang Maha Perkasa lagi Memiliki hikmah.” (Ali ‘Imran: 18)
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengambil persaksian orang-orang yang berilmu syar’i beserta para malaikat-Nya tentang keesaan-Nya. Mereka mempersaksikan bahwa Dia adalah Rabb semesta alam. Dialah sesembahan yang haq, sementara peribadatan kepada selain-Nya adalah batil. Cukuplah ketetapan yang seperti ini sebagai pemuliaan terhadap orang-orang yang berilmu.
Orang-orang yang berilmu dibedakan dari selain mereka sebagaimana dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُوْنَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو اْلأَلْبَابِ

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya hanya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar: 9)

أَفَمَنْ يَعْلَمُ أَنَّمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ أَعْمَى إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو اْلأَلْبَابِ

“Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu itu benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.” (Ar-Ra’d: 19)

Jelas, tidaklah sama antara yang satu dengan yang lain. Orang yang mengetahui bahwa petunjuk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan itu benar adanya sebagai suatu jalan keselamatan, tidaklah sama dengan orang-orang yang buta dari jalan tersebut dan buta tentang ilmu syar’i.
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga menerangkan bahwa Dia mengangkat derajat orang-orang yang berilmu. Hal itu tidaklah mereka capai melainkan karena besarnya kebaikan dan kemanfaatan yang mereka berikan kepada manusia. Oleh karena itulah, ada seorang alim yang berkata, “Alangkah bagusnya apa yang mereka berikan kepada manusia, namun sebaliknya alangkah jeleknya perbuatan manusia kepada mereka.”
Mereka memberikan bimbingan kepada manusia menuju kebaikan, menunjukkan mereka kepada kebenaran dan menyampaikan mereka kepada petunjuk. Tokoh pemilik ilmu (ahlul ilmi) yang terdepan adalah para rasul. Mereka adalah pemberi petunjuk dan penyampai dakwah. Mereka merupakan orang yang paling tahu tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan syariat-Nya.
Kemudian, orang yang paling utama setelah para rasul adalah yang paling mengikuti jejak rasul dan paling tahu apa yang mereka bawa, paling sempurna ajakannya kepada manusia untuk menuju agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersabar dalam berdakwah dan memberi bimbingan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang memiliki ilmu dengan beberapa derajat.” (Al-Mujadalah: 11)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan bahwa orang-orang berilmulah yang benar-benar takut/khasyah kepada-Nya dengan khasyah yang sempurna sebagaimana dalam firman-Nya:

إِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللهَ عَزِيْزٌ غَفُوْرٌ

“Hanyalah yang takut kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ulama.” (Fathir: 28)

Ulama adalah orang-orang yang kenal dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengenal nama dan sifat-sifat-Nya serta mengetahui syariat-Nya yang disampaikan oleh para rasul-Nya. Karena itulah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beberapa orang yang menganggap kecil ilmu yang beliau bimbingkan dengan mengatakan, “Kami tidak sama sepertimu, wahai Rasulullah! Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang belakangan.” Beliau menjawab, “Ketahuilah, demi Allah! Sungguh aku lebih takut kepada Allah daripada kalian dan lebih bertakwa kepadanya.”
Banyak sekali hadits yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuat tentang keutamaan ilmu, di antaranya hadits:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya dengan ilmu tersebut jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Hadits di atas menunjukkan kepada kita bahwa para penuntut ilmu agama berada di atas kebaikan yang besar. Mereka di atas jalan keberuntungan dan kebahagiaan, tentunya bila benar/lurus niatnya dalam menuntut ilmu, karena mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan ingin mengamalkannya, bukan karena riya` dan sum’ah atau tujuan-tujuan dunia lainnya.

Ia mempelajari ilmu hanya karena ingin mengetahui agamanya, mengetahui perkara yang Allah Subhanahu wa Ta'ala wajibkan kepadanya. Dan bermaksud mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, hingga ia belajar dan mengamalkan ilmunya serta mengajarkannya kepada orang lain.
Setiap jalan yang ia tempuh dalam menuntut ilmu adalah jalan menuju surga, baik jalan tersebut secara hakiki ataupun maknawi. Perjalanan jauh yang ditempuhnya dari satu negeri menuju ke negeri lain, berpindahnya dari satu halaqah ke halaqah yang lain, dari satu masjid ke masjid lain, dengan tujuan mencari ilmu, ini semua teranggap jalan yang ditempuh guna beroleh ilmu. Demikian pula diskusi tentang kitab-kitab ilmu, meneliti dan menulis, semuanya pun teranggap jalan guna beroleh ilmu.

Dengan demikian sepantasnya bagi penuntut ilmu untuk memerhatikan seluruh jalan yang bisa mengantarkannya kepada ilmu dan bersemangat menempuhnya karena mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan negeri akhirat. Ia sepantasnya berkeinginan mendalami (tafaqquh) agamanya, ingin tahu perkara yang diwajibkan padanya dan yang diharamkan, ingin mengenal Rabbnya di atas bashirah dan bayyinah, kemudian mengamalkannya. Ia pun ingin menyelamatkan manusia hingga ia berdiri sebagai orang yang mengajak kepada petunjuk dan menolong kebenaran, membimbing manusia kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala di atas ilmu dan petunjuk.

Orang yang seperti ini keadaannya maka tidurnya pun ternilai jalan menuju surga bila ia tidur dengan tujuan agar mendapat kekuatan dalam menuntut ilmu, agar dapat menunaikan pelajaran dengan baik atau agar mendapat kekuatan untuk menghafal kitab ilmu atau untuk safar dalam menuntut ilmu. Tidurnya orang yang seperti ini ternilai ibadah, demikian pula kegiatannya yang lain bila disertai niat yang benar. Beda halnya dengan orang yang jelek niatnya, ia berada dalam bahaya yang besar. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya dipelajari dalam rangka mengharapkan wajah Allah, namun ternyata mempelajarinya karena ingin beroleh materi dari dunia ini, ia tidak akan mencium wangi surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud1)

Ini merupakan ancaman yang besar bagi orang yang jelek niatannya dalam menuntut ilmu. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوْهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ

“Siapa yang menuntut ilmu dengan tujuan untuk mendebat ulama, atau untuk debat kusir dengan orang-orang bodoh, atau untuk memalingkan wajah-wajah manusia kepadanya (agar manusia memandang dirinya), maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka.”

Telah datang pula dalam hadits yang shahih sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa ada tiga golongan manusia kelak pada hari kiamat, api neraka untuk pertama kalinya dinyalakan guna membakar mereka. Di antara tiga golongan tersebut adalah orang yang mencari ilmu dan membaca Al-Qur`an karena niat selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia belajar ilmu agar dikatakan alim, dan membaca Al-Qur`an agar dikatakan qari`.

Oleh karena itu, wahai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, wahai penuntut ilmu, hendaknya engkau ikhlas dalam beribadah dan meniatkannya hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaknya pula engkau bersungguh-sungguh dan penuh semangat dalam menempuh jalan-jalan ilmu dan bersabar di atasnya, kemudian mengamalkan apa yang terkandung dalam ilmu tersebut. Karena tujuan dari belajar ilmu adalah untuk diamalkan, bukan karena ingin dikatakan alim atau pun mendapatkan ijazah. Namun tujuannya adalah agar engkau dapat mengamalkan ilmumu dan membimbing manusia menuju kebaikan, dan agar engkau menjadi pengganti para rasul dalam dakwah kepada kebenaran.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan faqihkan (pahamkan) dia dalam agamanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Hadits di atas menunjukkan keutamaan ilmu. Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkan seorang hamba beroleh kebaikan, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memahamkannya dalam agama-Nya hingga ia dapat mengetahui mana yang benar mana yang batil, mana petunjuk mana kesesatan. Dengannya pula ia dapat mengenal Rabbnya dengan nama dan sifat-sifat-Nya serta tahu akan keagungan hak-Nya. Ia pun tahu akhir yang akan diperoleh para wali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari keterangan yang ada tahulah kita betapa besar dan mulianya ilmu.
Ilmu merupakan sesuatu yang paling afdhal dan paling mulia bagi orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perbaiki niatnya. Karena ilmu akan mengantarkan seseorang untuk mengetahui kewajiban yang paling utama dan paling besar, yaitu mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengikhlaskan ibadah untuk-Nya. Ilmu juga menyampaikan seseorang untuk mengetahui hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa yang diwajibkan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dengan demikian, ilmu adalah kewajiban besar yang akan menyampaikan kepada penunaian kewajiban-kewajiban yang besar. Tidak ada kebahagiaan yang diperoleh para hamba dan tidak ada keselamatan bagi mereka kecuali dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian dengan ilmu agama, berpegang dengan ilmu dan istiqamah di atasnya.
Ulama merupakan sebaik-baik manusia dan paling utama di muka bumi ini. Yang terdepan dari mereka tentunya para rasul dan para nabi ‘alaihimussalam. Mereka adalah qudwah (teladan). Mereka merupakan asas/fondasi dalam dakwah, ilmu dan keutamaan. Setelah mereka, adalah ahlul ilmi sesuai dengan tingkatannya. Yang paling tahu tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, yang paling sempurna dalam amal dan dakwah, maka dialah orang yang terdekat dengan para rasul, paling dekat derajat dan kedudukannya dengan para rasul di dalam surga kelak. Ahlul ilmi adalah pemimpin di bumi ini, cahaya dan pelita bagi bumi. Mereka membimbing manusia menuju jalan kebahagiaan, memberi petunjuk kepada manusia menuju sebab-sebab keselamatan dan menggiring mereka kepada perkara yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala serta menjauhkan mereka dari sebab-sebab kemurkaan dan adzab-Nya.


3 Seperti ditunjukkan dalam hadits yang panjang, diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berikut ini: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ يَنْزِلُ إِلَى الْعِبَادِ لِيَقْضِيَ بَيْنَهُمْ، وَكُلُّ أُمَّةٍ جَاثِيَةٍ. فَأَوَّلُ مَنْ يَدْعُو بِهِ رَجُلٌ جَمَعَ الْقُرْآنَ وَرَجُلٌ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَرَجُلٌ كَثِيْرُ الْمَالِ. فَيَقُوْلُ اللهُ لِلْقَارِئِ: أَلَمْ أُعَلِّمْكَ مَا أَنْزَلْتُ عَلَى رَسُوْلِي؟ قَالَ: بَلى يَا رَبِّ. قَالَ: فَمَاذَا عَمِلْتَ فِيْمَا عُلِّمْتَ؟ قَالَ: أَقُوْمُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ. فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ: كَذَبْتَ. وَتَقُوْلُ لَهُ الْمَلائِكَةُ: كَذَبْتَ. وَيَقُوْلُ اللهُ: بَلْ أَرَدْتَ أَنْ يُقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا قَارِئٌ، فَقَدْ قِيْلَ ذَاكَ --- الْحَدِيْثَ

“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala pada hari kiamat nanti turun kepada hamba-hamba-Nya untuk memutuskan perkara di antara mereka. Maka yang pertama dipanggil adalah seseorang yang hafal Al-Qur`an, orang yang terbunuh di jalan Allah dan orang yang banyak hartanya. Allah berfirman kepada si pembaca Al-Qur`an, “Bukankah telah Aku ajarkan kepadamu apa yang Aku turunkan kepada Rasul-Ku?” “Ya, wahai Rabbku,” jawab si qari. “Lalu apa yang engkau amalkan dari ilmu yang telah diajarkan kepadamu?” tanya Allah. Ia menjawab, “Aku menegakkannya (mengamalkannya) malam dan siang.” Allah bersabda kepada si qari, “Engkau dusta.” Para malaikat pun berkata yang sama, “Engkau dusta.” Allah berfirman, “Bahkan engkau ingin dikatakan, ‘Fulan seorang ahli membaca Al-Qur`an’ dan sungguh orang-orang telah mengatakan seperti itu….
Dan seterusnya dari hadits tersebut, sampai pada akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُولَئِكَ الثَّلاَثَةُ أَوَّلُ خَلْقِ اللهِ تُسْعَرُ بِهِمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tiga golongan ini merupakan makhluk Allah pertama yang api neraka dinyalakan untuk membakar mereka pada hari kiamat.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi) –pent.


2. MORAL
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.

Akhlak, Etika, Moral, Norma dan Nilai

Akhlak adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manusia karena akhlak mencakup segala pengertian tingkah laku, tabi'at, perangai, karakter manusia yang baik maupun yang buruk dalam hubungannya dengan Khaliq atau dengan sesama rnakhluk.
Rasulullah saw bersabda: " Sesungguhnya hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling baik akhlaknya".
Pada makalah ini kami akan memaparkan pengertian akhlak, norma, etika, moral dan nilai.

A. AKHLAK
Ada dua pendekatan untuk mendefenisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan). Akhlak berasal dari bahasa arab yakni khuluqun yang menurut loghat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuaian denga perkataan khalakun yang berarti kejadian, serta erat hubungan dengan khaliq yang berarti pencipta dan makhluk yang berarti diciptakan. Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.

Secara terminologi kata "budi pekerti" yang terdiri dari kata budi dan pekerti. Budi adalah yang ada pada manusia, yang berhubungan dengan kesadaran, yang didorong oleh pemikiran, rasio atau character. Pekerti adalah apa yang terlihat pada manusia karena didorong oleh hati, yang disebut behavior. Jadi budi pekerti adalah merupakan perpaduan dari hasil rasio dan rasa yang termanifestasikan pada karsa dan tingkah laku manusia.

Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal/pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari
Defenisi akhlak secara substansi tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu :

Pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.

Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini berarti bahwa saat melakuakan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur dan gila.

Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbutan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Bahwa ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan manusia yang dapat dinilai baik atau buruk.

Keempat, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesunggunya, bukan main-main atau karena bersandiwara

Kelima, sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena keikhlasan semata-mata karena Allah, bukan karena dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.

Disini kita harus bisa membedakan antara ilmu akhlak dangan akhlak itu sendiri. Ilmu akhlak adalah ilmunya yang hanya bersifat teoritis, sedangkan akhlak lebih kepada yang bersifat praktis.

B. ETIKA
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan ata adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).

Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahasa tentang tingkah laku manusia.

Ada orang berpendapat bahwa etika dan akhlak adalah sama. Persamaan memang ada karena kedua-duanya membahas baik dan buruknya tingkah laku manusia. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.

Apabila kita menlusuri lebih mendalam, maka kita dapat menemukan secara jelas persamaan dan perbedaan etika dan akhlak. Persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia. Sedangkan perbedaannya sumber norma, dimana akhlak mempunyai basis atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al Quran.

Para ahli dapat segera mengetahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut.
Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh manusia.

Kedua, dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutla, absolut dan tidak pula universal.

Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, terhina dsb. Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-rubah sesuai tuntutan zaman.

Dengan ciri-ciri yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.

C. MORAL
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.

Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.

Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.

Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia.

D. NORMA

Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.

Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam. Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan. Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkret

Dengan tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal. Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis. Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif akan tetapi itu tidak menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat praktis

E. NILAI
Dalam membahas nilai ini biasanya membahas tentang pertanyaan mengenai mana yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat baik serta tujuan yang memiliki nilai. Pembahasan mengenai nilai ini sangat berkaitan dangan pembahasasn etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan metafisika.

Penganut islam tidak akan terjamin dari ancaman kehancuran akhlak yang menimapa umat, kecuali apabila kita memiliki konsep nilai-nilai yang konkret yang telah disepakati islam, yaitu nilai-nilai absolut yang tegak berdiri diatas asas yang kokoh. Nilai absolut adalah tersebut adalah kebenaran dan kebaikan sebagai nilai-nilai yang akan mengantarkan kepada kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat secara individual dan sosial.

DAFTAR PUSTAKA
• Fakhry, Majid, Etika Dalam Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996
• Sinaga, Hasanudin dan Zaharuddin, Pengatar Studi Akhlak, Jakarta : PT Raja Grafmdo Persada, 2004
• Yaqub, Hamzah. Etika Islam. Bandung : CV Diponegoro, 1988
(artikel ini disadur dari persentasi pada mata kuliah akhlak tasawuf)
• (Dinukil Ummu Ishaq Al-Atsariyyah dari kitab Al-‘Ilmu wa Akhlaqu Ahlihi, Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu)
• HR. At-Tirmidzi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi -pent.